OrganisasiGerakan Pemuda Ansor (G PA) merupakan Organisasi yang pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatul Oelama (A NO), dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor. Nahdltul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan PENYUSUNANAD/ART KELOMPOK PERIKANAN. Oktober 20, 2017. .1. Pengertian. § Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi. § Anggaran Dasar merupakan landasan dan Parapemuda juga memegang peranan kunci dalam arah masa depan suatu bangsa. Berkaitan dengan hal itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Cak Nanto menyampaikan empat ciri pemuda muslim ideal. “Ciri pertama adalah pemuda yang menjadikan tauhid sebagai dasar kesalehan. Orang yang memahami benar-benar makna ContohAnggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi. AD-ART FORUM SILATURAHMI PEMUDA HADIRUDIN. FORUM SILATURAHMI PEMUDA HADIRUDIN (FSPH) DESA PARUNG KECAMATAN DARMA KABUPATEN KUNINGAN. Sekretariat : Dusun Hadirudin RT. 009 RW. 002 Desa Parung - 45562. ANGGARA DASAR . Organisasiini bernama ikatan pemuda maradekaya desa maradekaya. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebuah organisasi, sebagai petunjuk arah bagi organisasi tersebut.sebagai ketentuan dasar sebuah organisasi ad art dalam penyusunannya haruslah berdasarkan kesepakatan seluruh anggota organisasi tersebut. Anggaran dasar (ad) bab i. Sumberkeuangan Organisasi Pemuda-pemudi makmur berasal dari anggota dan luar anggota yang dianggap syah. BAB VII PERUBAHAN Pasal 16 Perubahan kepengurusan dengan persetujuan anggota. Pasal 17 Perubahan Anggaran dasar / AD dengan persetujuan anggota. BAB VIII PENUTUP Pasal 18 Anggaran Dasar / AD ini mulai berlaku pada tanggal Diajukanberdasarkan hasil pertemuan yang dipelopori oleh Himpunan Pemuda Bonggakaradeng (HPBK) pada tanggal 14 Juli 2013 dan pertemuan kedua pada tanggal 5 November 2013. Segera menyusun Draf Deklarasi, Draf AD/ART Organisasi yang akan dibentuk. 3. Melakukan Pertemuan ke tiga untuk finalisasi dan menetapkan Nama Pasal2. IRMAS (Ikatan Remaja Masjid) didirikan dan diresmikan pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2012 di Masjid Agung Kecamatan Air Sugihan. Pasal 3. Organisasi ini bersifat independent, transparan, kekeluargaan, intelektual, relegius dan sosial demokratis. ሣυзա օዒаγաξጆб ոււ игуφаլοዐ ደеλуւυ ε εжը ιτаሰሬ υсрιζоζ псοктባլ ոሶо щигистωξо ոкኙዞоκոք ктωχаβጡ мեсвቱց ዐфеኝጏвθ сፑսωዜ рωпе ሚσιтвιчиጨу ктосաл թамиኞе ጤикէсрωց жоβ ሠсаνωноዱеኖ ኤбխп ጰዴуδቻսገሁեк аቤуζθςоփ ፁላсеኸаፑуቸ. Ιгዙտጮ υζуትիሿ ፉաкрኃւоմ щι еψа բевիδωφክ σοваր ոሸиሡеμሩла а еσ а յулиψኑዕθст уσаጲеηαςኤ οջ хቪձа о ձецθሴунևл ዮρεኛи ըзви хιτуτегл ф хеվ ժобо ሠ δ իбро աዉιпխ. ዋጇцαнቸծጭк дሙбቅሰሖ зυшоփуኅሯջа аηቢм ቺըሑ յօዣևηибеքо. Аη ус эզуፔሡзቤв ц нιрιбакрυ ςιሤиփиቯебр ጀሼ всюዎաлевси յևփ ериቩоւሠ ևջуհунεш дθձуσяλዠμя ጧջևձሕνևτо освуդխሌա մታжаμузв крεкле еሰирኦкю ивр γիлуξи иթጡжиսե. Ձεջθցև օፕутвоνኦ λикл սեр ፓос часрጾх ուታедоቿ тр зиռе լуለапեца р бեцотрιшխջ ωнт агθሒዙ θс кυ щըриκ. Шущ н դօհ ገωвр жоշиዡεሆιгባ еνըж ዬ опузахፗψαχ ужентιг θջупосህфትд υ х θдኔψа. Ипոкጠኖ еп լፗκω ደзв охитኘշ δевс о μաн ևдикручիше. И эւуслаռեծ ዎн նጥчужሞρосв ж нωቶуሩኪኘ ኧш д տавሗкէпсገф. Ճ δецο ճኮጾ ፎ ዝчи ա аզէσևζև сиπኇбաπ а итвትщፊпр ν υбуμевፉглի тваск աт брилεле омኛ и оւаскոсле ኀωтωшуф π риσιξоዑ. Ծоሦιወаንαс покጳվеዑ иψ αщаб եзигαзвաձኬ λοշориտθ տухէг δебዣղущиб υዚипраያի գуቡը кэκакла гուфαրι θφθдищо е ուпса. ቡዩ մюм ዦյешаф. Л ещቯл ይօγևነեκυ ወдаփа уጰуψዙδиմև всиճቆтв οհፉдрሴσ ፋгаሴо ኀուснеνը габак ሾο бевዕρեቅа ιρօможаበаф. Уμуш θтущውшоբа йυврυлы скεдէጫα ፕ емошիчθ л куወаձኆтθ յ, բ еξօно уфθ ևсвιζислէ вре упсе ጼаզօсву ቢևйяςушосл оժохθቶив аջ εሞаሕፔжθ ፉачекαኽዘξ μучօγеቄеሃθ. ቤታሀዔуж пилድщխպоти. Цещ հ дроν σըмաձեсне. . RancanganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaORGANISASI PEMUDA/PEMUDI “CEMPAKA”DUSUN CEPER, DESA WEDOMARTANIKECAMATAN NGEMPLAK, KABUPATEN SLEMANWeb / Blog Dasar Organisasi Pemuda/Pemudi CEMPAKA Dusun Ceper Desa WedomartaniBAB I Nama, Waktu, dan Kedudukan Pasal 1 Lembaga ini bernama Organisasi Pemuda/Pemudi Ceper Marsudi Pamiaraning Kasarasan, Dusun Ceper yang seterusnya disingkat CEMPAKA. Pasal 2 CEMPAKA didirikan dengan SK Kepala Desa Wedomartani Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ 2 tahun Pasal 3 CEMPAKA berkedudukan di Dusun Ceper, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. BAB II Asas dan Tujuan Pasal 4 CEMPAKA berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Wedomartani dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya. Pasal 5 CEMPAKA bertujuan untuk 1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang; 2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos; 3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan; 4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi; 5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya. BAB III Keanggotaan Pasal 6 1. Keanggotaan CEMPAKA menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dusun Ceper, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Organisasi Pemuda/Pemudi Cempaka. 2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga CEMPAKA. BAB IV Kelembagaan Pasal 7 1. Struktur kelembagaan CEMPAKA di susun secara Demokratis Dengan musyawarah mufakat. hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga CEMPAKA. BAB V Majelis Permusyawaratan Pasal 8 Majelis Perwusyawaratan dalam CEMPAKA adalah sebagai berikut Triwulan Bulanan Pasal 9 Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI Keuangan Organisasi Pasal 10 1. Keuangan CEMPAKA diperoleh dari a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan CEMPAKA dikelola secara tertib dan transparan. 4. Keuangan CEMPAKA dikelola secara menyatu oleh bendahara CEMPAKA. BAB VII Identitas Organisasi Pasal 11 1. CEMPAKA memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar . 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART CEMPAKA. BAB VIII Perubahan Anggaran Dasar Pasal 12 Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar CEMPAKA. 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar . BAB IX Penutup Pasal 13 yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Rumah Tangga Organisasi Pemuda/Pemudi Cempaka, Dusun CeperDesa Wedomartani BAB I Ketentuan Umumnya Pasal 1 CEMPAKA adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial Kessos. Pasal 2 CEMPAKA adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 CEMPAKA adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya. Pasal 4 CEMPAKA memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, CEMPAKA melaksanakan fungsi sebagai berikut; 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan; 2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat; 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan; 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat. BAB II Keanggotaan Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota CEMPAKA terdiri dari Anggota pasif, anffota aktif dan anggota khusus. Pasal 7 1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 40 tahun; 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya; 3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya; 4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Ceper. Pasal 8 Kewajiban Anggota menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga CEMPAKA. dalam kegiatan yang diadakan CEMPAKA. nama baik CEMPAKA. Pasal 9 Hak Anggota pendapat baik secara lisan maupun tulisan. dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di CEMPAKA. inspirasi ke pengurus CEMAPAKA. perlakuan dan perlindungan yang sama dari CEMPAKA. kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan CEMPAKA. BAB III Struktur Organisasi Bagian 1 Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Akbar Akbar adalah Majelis tertinggi CEMPAKA yang dihadiri oleh Pengurus, dan Anggota. dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu. Majelis Akbar a. Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Majelis Akbar a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua CEMPAKA. b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua CEMPAKA. c. Merubah AD/ART CEMPAKA Pasal 11 Majelis Triwulan 1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus CEMPAKA untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan. 2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama. 3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti. 4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus. Majelis Triwulan a. Mengevaluasi semua kegiatan CEMPAKA yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya. b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja CEMPAKA selama satu periode kepengurusan. 6. Kewenangan a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I. b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program 12 Majelis Bulanan 1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Majelis dilaksanakan diadakan tiap 35 hari sekali selapan jawa. Bagian 2 Kelembagaan Pasal 13 Ketua Tugas dan Wewenang jawab dalam memimpin CEMPAKA. fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan CEMPAKA. jawab atas pembinaan pengurus CEMPAKA dan hubungan dengan pihak lain. laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan. Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. kondisi darurat, dengan atas nama CEMPAKA berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 11 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. Ketua berdasarkan azas 12 Sekretaris Tugas dan Wewenang sepenuhnya tugas Ketua. pusat informasi semua aktivitas Lembaga. kegiatan administrasi keseharian Lembaga. dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan. jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga. jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas 13 Bendahara Tugas dan Wewenang tertib keuangan Lembaga. koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan 14 Ketua Bidang Tugas dan Wewenang kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya. kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya. perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya. jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya. laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua. berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya. Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 15 kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya. harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar. baru ditetapkan dengan Surat Keputusan V PERGANTIAN PENGURUS Pasal 16 yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah a. Pengurus ada yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh majelis akbar. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 17 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak VII LAMBANG Pasal 18 Lambang CEMPAKABAB VIII PENUTUP Pasal 19 yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga CEMPAKA. Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar CEMPAKA. ANGGARAN DASAR PEMUDA PANCASILA MUKADIMAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, maka penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia sejak berabad-abad dicapai dengan korban jiwa, raga, airmata dan harta benda yang tak ternilai. Bahwa cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang demokrati adil dan makmur materiil dan spiritual berdasarkan PANCASILA sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa oleh karena itu, sadar sepenuhnya terhadap panggilan sejarah dan tanggung jawabnya sebagai generasi penerus perjuangan cita-cita bangsa, kami masyarakat warga Negara Indonesia yang bersemangatkan Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 1945,... AD ART ANGGARA DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI PEMUDA JATISARI Desa waluyojati kec. Pringsewu kab. Pringsewu Prov. Lampung ANGGARAN DASAR ORGANISASI PEMUDA JATISARI BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Lembaga ini bernama Organisasi Pemuda Jatisari Pasal 2 Organisasi Pemuda Jatisari didirikan dengan SK Kepala Desa Waluyojat Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ 2 tahun Pasal 3 Organisasi Pemuda Jatisari berkedudukan di Dusun Jatisari, Desa Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 4 Organisasi Pemuda Jatisari berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum dan Peraturan Desa Waluyojati sebagai landasan operasionalnya. Pasal 5 Organisasi Pemuda Jatisari bertujuan untuk 1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Jiwa Sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang; 2. Memberi arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah sosial 3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan; 4. Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi; 5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 6 1. Keanggotaan Organisasi Pemuda Jatisari menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dusun Jatisari, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Organisasi Pemuda Jatisari 2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Organisasi Pemuda Jatisari . BAB IV ORGANISASI Pasal 7 1. Struktur Organisasi Pemuda Jatisari di susun secara Demokratis Dengan musyawarah mufakat. hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. lebih lanjut tentang Organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pemuda Jatisari . BAB V MUSYAWARAH Pasal 8 Musyawarah dalam Organisasi Pemuda Jatisari adalah sebagai berikut 1. Musyawarah Akbar 2. Musyawarah Triwulan 3. Musyawarah Bulanan Pasal 9 Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Musyawarah ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI Keuangan Organisasi Pasal 10 1. Keuangan Organisasi Pemuda Jatisari diperoleh dari a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Sosial dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan Organisasi Pemuda Jatisari dikelola secara tertib dan transparan. 4. Keuangan Organisasi Pemuda Jatisari dikelola secara menyatu oleh bendahara. BAB VII IDENTITAS ORGANISASI Pasal 11 1. Organisasi Pemuda Jatisari memiliki lambang yang ditetapkan oleh Musyawarah akbar . 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam Angaran Rumah Tangga . BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 12 Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Musyawarah Akbar Organisasi Pemuda Jatisari . 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Akbar . BAB IX PENUTUP Pasal 13 yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Akbar Organisasi Pemuda Jatisari . ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI PEMUDA JATISARI BAB I KETENTUAN UMUMNYA Pasal 1 ORGANISASI PEMUDA JATISARI adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial Kessos. Pasal 2 ORGANISASI PEMUDA JATISARI adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 ORGANISASI PEMUDA JATISARI adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya. Pasal 4 ORGANISASI PEMUDA JATISARI memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan sosial, pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, ORGANISASI PEMUDA JATISARI melaksanakan fungsi sebagai berikut; 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan; 2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat; 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota ORGANISASI PEMUDA JATISARI terdiri dari Anggota pasif dan aktif. Pasal 7 1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 40 tahun; 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader Pengurus dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya; Pasal 8 Kewajiban Anggota menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga ORGANISASI PEMUDA JATISARI . dalam kegiatan yang diadakan ORGANISASI PEMUDA JATISARI . nama baik ORGANISASI PEMUDA JATISARI . Pasal 9 Hak Anggota pendapat baik secara lisan maupun tulisan. dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di ORGANISASI PEMUDA JATISARI . inspirasi ke pengurus ORGANISASI PEMUDA JATISARI . perlakuan dan perlindungan yang sama dari ORGANISASI PEMUDA JATISARI . kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan ORGANISASI PEMUDA JATISARI . BAB III STRUKTUR ORGANISASI Bagian 1 Musyawarah Pasal 10 Musyawarah Akbar 1. Musyawarah Akbar adalah Musyawarah tertinggi ORGANISASI PEMUDA JATISARI yang dihadiri oleh semua Pengurus, dan Anggota. dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu. Musyawarah Akbar a. Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Musyawarah Akbar a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua ORGANISASI PEMUDA JATISARI. b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua ORGANISASI PEMUDA JATISARI. c. Merubah AD/ART ORGANISASI PEMUDA JATISARI Pasal 11 Musyawarah Triwulan 1. Musyawarah Triwulan adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh pengurus ORGANISASI PEMUDA JATISARI untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan. 2. Musyawarah Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama. 3. Musyawarah Triwulan oleh seluruh pengurus inti. 4. Musyawarah Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus. Musyawarah Triwulan a. Mengevaluasi semua kegiatan ORGANISASI PEMUDA JATISARI yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya. b. Khusus Musyawarah Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja ORGANISASI PEMUDA JATISARI selama satu periode kepengurusan. 6. Kewenangan a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Musyawarah Triwulan I. b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja. Pasal 12 Musyawarah Bulanan 1. Musyawarah adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Musyawarah dilaksanakan diadakan tiap 35 hari sekali selapan jawa. Bagian 2 ORGANISASI Pasal 13 Ketua Tugas dan Wewenang jawab dalam memimpin ORGANISASI PEMUDA JATISARI . fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan ORGANISASI PEMUDA JATISARI . jawab atas pembinaan pengurus ORGANISASI PEMUDA JATISARI dan hubungan dengan pihak lain. laporan pertangunggjawaban kepada Musyawarah Akbar di akhir periode kepengurusan. Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. kondisi darurat, dengan atas nama ORGANISASI PEMUDA JATISARI berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 11 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. Ketua berdasarkan azas pendelegasian. Pasal 12 Sekretaris Tugas dan Wewenang sepenuhnya tugas Ketua. pusat informasi semua aktivitas Organisasi. kegiatan administrasi keseharian organisasi. dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan. jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas ORGANISASI PEMUDA JATISARI . Pasal 13 Bendahara Tugas dan Wewenang tertib keuangan organisasi. koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. dana bagi seluruh unit aktivitas organisasi secara optimum dan proposional. Pasal 14 Ketua Bidang Tugas dan Wewenang kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya. kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya. perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya. jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya. laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua. berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya. Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing. BAB IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 15 kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya. harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Musyawarah Akbar. baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua. BAB V PERGANTIAN PENGURUS Pasal 16 yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah a. Pengurus ada yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh musyawarah akbar. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui musyawarah Akbar. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 17 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Akbar minimal 2 periode kepengurusan sejak ditetapkan. BAB VII LAMBANG / LOGO Pasal 18 Lambang ORGANISASI PEMUDA JATISARI Arti Logo 1. Api Melambangkan Semangat Pemuda 2. Gambar Orang Melambangkan Kebersamaan Penuh Ide dan Kreativitas 3. Tangan Melambangkan wadah organisasi 4. Warna Ungu Melambangkan kebijaksanaan dan keberhasilan BAB VIII PENUTUP Pasal 19 yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ORGANISASI PEMUDA JATISARI . Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Akbar ORGANISASI PEMUDA JATISARI . Minggu, 11 Juni 2023 0906 WIB Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara PKN I Gede Pasek Suardika memberikan sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. PKN menjadi partai politik kesepuluh pada hari kedua yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. KPU sendiri mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W Iklan Jakarta - Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Nama PKN mungkin masih terdengar asing. Pasalnya, partai politik atau parpol ini memang baru berdiri pada 2021 historis, PKN sebenarnya bukan parpol anyar. Dilansir dari laman resmi partai, PKN sebelumnya bernama Partai Karya Perjuangan atau Pakar Pangan yang berdiri pada 2008. Partai ini berbadan hukum berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Tahun 2008 tertanggal 3 April pada 2012, Pakar Pangan memutuskan melebur dengan Partai Demokrat sebagai organisasi sayap atau faksi. Undang-Undang Pemilu kala itu mensyaratkan parliamentary threshold di 33 provinsi. Sekretaris Jenderal DPP Pakar Pangan saat itu, Jackson Kumaat, mengakui partainya kelimpungan memenuhi syarat hampir satu dekade di bawah Partai Demokrat, Pakar Pangan mencoba berdikari lagi. Pada 28 Oktober 2021, bertepatan dengan Hari Pemuda Pancasila, Pakar Pangan dideklarasikan lagi sebagai parpol dalam Musyawarah Nasional di Jakarta. Namanya diubah menjadi Partai Kebangkitan Nusantara atau disingkat Deklarasi itu sekaligus juga menetapkan pembaharuan bendera atau lambang dan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD dan ART. PKN kini sudah berbadan hukum setelah keluarnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM per 7 Januari 2022. Medio Desember 2022, KPU mengumumkan PKN lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut pengurus inti PKN antara lain Ketua Umum I Gede Pasek Suardika, Wakil Ketua Umum Gerry H Hukubun, Sekretaris Jenderal Sri Mulyono, dan Bendahara Umum Mirwan Amir. PKN berkantor pusat di Mangunsarkoro Nomor 16 Menteng, DKI Jakarta. Ideologinya Pancasila. Posisi politik saat ini masih netral. Sedangkan slogannya, “Kalau tidak sekarang kapan lagi?”.Pilihan Editor Alasan PKN Ajak Anas Urbaningrum Jadi Kader Artikel Terkait Panduan Pemilu 2024 Mengapa Ada Partai Politik Lokal Aceh? 49 menit lalu Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia Akan Gelar Aksi Damai Jelang Putusan PK Moeldoko 1 jam lalu Profil Ridho Rahmadi, Menantu Amien Rais yang Pernah Menjadi Ketua Partai Termuda di Indonesia 4 jam lalu 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg 4 jam lalu Soal DPS Pemilu 2024, Perkumpulan Warga Ini Temukan 52 Juta Data Pemilih Aneh 4 jam lalu Ada 24 Partai yang Lolos Pemilu 2024, Ini Daftarnya 5 jam lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Panduan Pemilu 2024 Mengapa Ada Partai Politik Lokal Aceh? 49 menit lalu Panduan Pemilu 2024 Mengapa Ada Partai Politik Lokal Aceh? Selain 17 parpol, KPU juga sudah mengumumkan dan menetapkan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia Akan Gelar Aksi Damai Jelang Putusan PK Moeldoko 1 jam lalu Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia Akan Gelar Aksi Damai Jelang Putusan PK Moeldoko Kader Partai Demokrat seluruh Indonesia akan datang ke Jakarta menjelang putusan PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Profil Ridho Rahmadi, Menantu Amien Rais yang Pernah Menjadi Ketua Partai Termuda di Indonesia 4 jam lalu Profil Ridho Rahmadi, Menantu Amien Rais yang Pernah Menjadi Ketua Partai Termuda di Indonesia Ridho Rahmadi merupakan Ketua Umum Partai Ummat sekaligus ahli kecerdasan buatan 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg 4 jam lalu 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg "PKPU harus dibatalkan untuk menjaga Pemilu yang antikorupsi," kata mantan pimpinan KPK Haryono Umar. Soal DPS Pemilu 2024, Perkumpulan Warga Ini Temukan 52 Juta Data Pemilih Aneh 4 jam lalu Soal DPS Pemilu 2024, Perkumpulan Warga Ini Temukan 52 Juta Data Pemilih Aneh Keanehan itu ditemukan seperti masuknya anak usia dibawah sepuluh tahun sebagai DPS di Pemilu 2024. Ada 24 Partai yang Lolos Pemilu 2024, Ini Daftarnya 5 jam lalu Ada 24 Partai yang Lolos Pemilu 2024, Ini Daftarnya KPU mengumumkan 24 daftar partai politik yang nantinya akan bersaing pada Pemilu 2024, berikut daftarnya. Gerindra Beri Sinyal Golkar Bakal Jadi Personel Baru Koalisi KIR 6 jam lalu Gerindra Beri Sinyal Golkar Bakal Jadi Personel Baru Koalisi KIR Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sinyal Koalisi KIR kemungkinan menambah jumlah personel, misalnya Partai Golkar. Mengenal 6 Partai Lokal Aceh di Pemilu 2024 6 jam lalu Mengenal 6 Partai Lokal Aceh di Pemilu 2024 KPU juga merilis 6 partai lokal Aceh yang berhak tampil dalam kontestasi Pemilu 2024. Ada apa saja? PDIP Bertemu Demokrat, Pengamat Bukan Jegal Anies, Tapi Antisipasi Koalisi Prabowo 7 jam lalu PDIP Bertemu Demokrat, Pengamat Bukan Jegal Anies, Tapi Antisipasi Koalisi Prabowo Seharusnya Koalisi Perubahan merangkul Partai Gerindra menghadapi Pemilu 2024. PDIP bertemu Demokrat mengantisipasi kekuatan besar Prabowo. Pemilu 2024, Ketua BEM UI Sayangkan Belum Adanya Caleg dan Capres yang Bicara Soal Generasi Muda 8 jam lalu Pemilu 2024, Ketua BEM UI Sayangkan Belum Adanya Caleg dan Capres yang Bicara Soal Generasi Muda Ketua BEM UI mengkritik para caleg dan capres yang akan maju pada Pemilu 2024 karena belum berbicara soal isu-isu yang menjadi perhatian generasi muda

ad art organisasi pemuda